Kamis, 06 Februari 2014
1. Pengertian Polusi
Pengertian Polusi yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
2. Pengertian Polutan
Polutan adalah Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan baik (Pencemaran Udara, Tanah, Air, dsb). Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
3. Perbedaan Polusi dan Polutan
Polusi artinya pencemaran, bisa pencemaran udara, suara, air, lingkungan dll.
Sedangkan Polutan itu bahan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, contohnya asap, sampah, bahan berbahaya, dll.
4. Jenis – jenis Polusi dan sebutkan contohnya :
• Polusi Tanah
Contoh : Sampah, Pembuangan limbah pabrik, Pembuangan limbah pertanian
• Polusi Air
Contoh : Zat detergen , Zat limbah pabrik ,
• Polusi Suara
Contoh : Orang ribut , Suara kereta api, Mesin motor, Suara petir
• Polusi Udara
Contoh : Asap kendaraan roda dua dan roda empat , asap pabrik industri
• Kontaminasi Radioaktif
Contoh : Tenaga nuklir yang bocor, Limbah radio aktif
• Polusi Foto
Contoh : Lampu penerang foto buatan
0 komentar:
Posting Komentar